1. TUGAS
· Melaksanakan tugas-tugas operasional pendidikan yang dilimpahkan oleh pimpinan pesantren. · Mengadakan usaha-usaha pembinaan dan peningkatan wawasan keilmuan bagi semua personil pendidikan. · Memonitor para pelaksana pembelajaran di dalam melaksanakan tugasnya. · Memberi wewenang penuh kepada masing-masing kepala lembaga di bawah biro pendidikan untuk menjalankan tugasnya. · Mensupervisi para pelaksana pendidikan setiap saat di dalam menjalankan tugasnya. · mengarahkan dan mengkoordinasikan serta mengevaluasi jalannya program belajar mengajar dari tingkat pra sekolah sampai tingkat atas. · Mengolah,menganalisa hasil belajar. · Membuat perencanaan pengelolaan,pengembangan materi, metode pembelajaran serta alat evaluasi yang handal. · mempertanggung jawabkan dan melaporkan hasil kegiatan pembelajaran kepada pimpinan. · Membina kerja sama yang baik dengan wali murid. · Memprogramkan terlaksananya pendidikan formal atau non formal selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenjang dan sifat sekolah. · Mengkoordinasikan kegiatan kepala sekolah. · Meningkatkan kualitas kinerja sekolah dengan mengadakan pelatihan-pelatihan pendidikan. · Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang memadai. · Mengadakan kunjungan ke lembaga pendidikan yang handal dalam rangka Studi banding. · Mengadakan rapat koordinasi antar kepala unit dibawah biro pendididkan · Mengadakan rapat evaluasi dan pengembangan kurikulum. · Mengadakan seminar pendidikan.
2. LEMBAGA DIBAWAH BIRO PENDIDIKAN
· Taman Kanak-kanak (TK) · Madrasah Diniyah (MD) · Madrasah Ibtidaiyah (MI) · MTs · MA · SMK · Laboratorium Komputer · Perpustakaan · Penanganan kelas kosong
|