Pondok Pesantren Mu’adalah
Pondok Pesantren Mu`adalah adalah pondok pesantren yang disetarakan dengan SMA / MA karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdiknas (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi alumnus pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri seperti Al Azhar, Ummul Quro’, dsb. Dengan mu`adalah (disetarakan), di dalam negeri (Indonesia) santri lulusan pondok pesantren tersebut juga dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah di perguruan tinggi swasta / negeri) atau jika berhenti di tengah jalan (keluar) tetap dapat melanjutkan ke SMP / MTs atau SMA / MA.
Pendidikan pondok pesantren tersebut disetarakan dengan madrasah aliyah melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Depag RI dan oleh SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional untuk yang disetarakan dengan SMA. Proses penyetaraan (mu’adalah) ini telah berlangsung lama sejak tahun 1998 hingga sekarang sebagai langkah pengakuan (recognition) pemerintah terhadap eksistensi pendidikan di kalangan pondok pesantren yang pada saat itu belum terakomodir di dalam sistem pendidikan nasional.
Kemudian pada tahun 2003, pendidikan diniyah dan pesantren resmi secara tersurat ada di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 ayat 1-4. Tetapi kendatipun belum sepenuhnya pendidikan pondok pesantren mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan di Indonesia, pada umumnya mereka tetap berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 93 ayat 1-3 yang berbunyi “Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP”. . . .dst.
Mayoritas Pendidikan pondok pesantren Mu’adalah yang berjenjang 6 tahun setelah jenjang Ibtidaiyyah, seperti KMI (Kulliyatul Muallimin al-Islamiyyah), TMI (Tarbiyatul Muallimin al-Islamiyyah) dan nama lain yang sejenisnya merupakan salah satu program unggulan yang dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Departemen Agama RI. Dan Alhamdulillah, dengan hadirnya program ini ternyata rekognisi dari Pemerintah dan civil effectnya di masyarakat secara luas bagi pendidikan di pondok pesantren ternyata dapat mengangkat harkat dan martabat pendidikan di pondok pesantren.
Sampai dengan saat ini, baru 32 pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Mu`adalah (FKPM) :
1. KMI Gontor (Ponorogo)
2. KMI Pesantren Baitul Arqom (Jember)
3. KMI Pesantren Darul Qolam (Tangerang)
4. KMI Pesantren Nurul Ikhlas (Tanah Datar-Sumbar)
5. KMI Pesantren Pabelan (Muntilan Mantingan)
6. KMI Pesantren Raudhatul Hasanah (Medan)
7. MHS PP (Ciwaringin)
8. Pesantren Al-Basyariah (Bandung)
9. Pesantren Modern Al-Mizan (Lebak Banten)
10. Pesantren Al-Amien (Prenduan-Sumenep)
11. Pesantren Al-Ikhlas (Kuningan)
12. Pesantren Darul Rahman (Jakarta)
13. Pesantren Darunnajah (Jaksel)
14. Pesantren Mathlabul Ulum (Sumenep)
15. Pesantren Modern Al-Barokah (Nganjuk)
16. Pesantren Ta’mirul Islam (Surakarta)
17. PP Al-Anwar (Jateng)
18. PP Al-Falah (Ploso-Kediri)
19. PP Al-Fithrah (Surabaya)
20. PP Al-Hamidy Dirasatul Mu’allimin (Jatim)
21. PP Darul Munawaroh (NAD)
22. PP Darussalam (Kencong-Kediri)
23. PP Lirboyo Hidayatul Mubtadi’en (Jatim)
24. PP Miftahul Mubtadiin (Nganjuk)
25. PP Nurul Qodim (Probolinggo)
26. PP Mathali’ul Falah (Kajen Pati)
27. PP Salafiyah Syafiyyah (Pasuruan)
28. PP Sidogiri Madrasah Aliyah Miftahul Ulum (Jatim)
29. PP Termas MA Salafiyah (Pacitan)
30. TMI Pesantren Cibatu (Garut)
31. TMI Darul Muttaqien (Bogor)
32. TMI Pesantren Darunnajah Cipining (Bogor).
Guru-guru dari pesantren mu`adalah mendapatkan hak yang sama seperti guru-guru dari sekolah swasta, seperti dapat mengikuti sertifikasi guru, impassing, dll.
Post Footer automatically generated by Add Post Footer Plugin for wordpress.
